Dunia & Peristiwa Sosial

Duh! 10 Negara Ini Larang Gunakan Cadar di Tempat Umum

Agama Islam mengajarkan kewajiban bagi para perempuan Muslim untuk menutup aurat, Makanya, bukanlah hal yang aneh jika para Muslimah itu mengenakan kain penutup pada sebagian wajahnya, misalnya dengan menggunakan cadar seperti niqab atau burqa. Tiap negara pun mempunyai kebijakan berbeda terhadap penggunaan cadar ini, berikut adalah 10 negara yang melarang penggunaan cadar di tempat umum.


10Latvia

Pemerintah Latvia melarang para Muslimah di negara tersebut untuk mengenakan cadar dan pakaian Islami lainnya sejak tahun 2016. Menteri Kehakiman Latvia pun berharap peraturan itu sudah dijalankan sepenuhnya mulai tahun 2017. Negara di pesisir Laut Baltik ini beralasan ingin melindungi tradisi negara dari pengaruh asing, termasuk ajaran Islam. Padahal, dari 3.000-an umat Muslim di Latvia, hanya sekitar tiga orang Muslimah yang memakai cadar.


9Swiss

Larangan penggunaan cadar bagi kaum perempuan mulai diberlakukan di Swiss sejak tahun 2016 lalu. Bahkan, mayoritas pemilih di wilayah Ticino mendukung larangan menggunakan cadar di tempat umum tersebut. Jika kemudian masih ditemukan kaum perempuan Muslim yang mengenakan cadar di tempat-tempat publik, seperti di toko, restoran, atau gedung publik, maka akan dikenakan hukuman denda sebanyak 6.500 euro atau 11.400 dolar AS.


8Bulgaria

Parlemen Bulgaria mengikuti negara-negara Eropa Barat dengan melarang penggunaan cadar sejak bulan Oktober 2016 lalu. Penetapan undang-undang yang mengatur mengenai larangan cadar tersebut didorong oleh koalisi nasionalis Front Patriotik. Partai berkuasa yang beraliran kanan-tengah menyebut keputusan itu bertujuan untuk meningkatkan keamanan nasional dan menjamin pengawasan lebih baik di salah satu negara Eropa Timur tersebut.


7Jerman

Menteri Dalam Negeri Jerman Thomas de Maiziere sudah lebih dulu meminta agar setiap perempuan harus menampakkan wajahnya saat mengemudi, mendaftar dalam urusan dengan pihak berwajib, hingga di sekolah, universitas, kantor publik, dan pengadilan. Lalu, di bulan Agustus 2016 lalu, akhirnya Kanselir Jerman Angela Merkel mengumumkan kewajiban hukum bagi setiap orang untuk menampakkan wajahnya di tempat-tempat publik tertentu.


6Belanda

Kabinet Belanda telah menyetujui larangan parsial atas pakaian Muslimah berupa cadar sejak tahun 2015. Undang-undang tersebut melarang perempuan untuk memakai cadar di tempat-tempat umum, seperti sekolah, rumah sakit, gedung pemerintah, dan transportasi umum. Namun, larangan itu hanya berlaku di tempat-tempat tertentu yang dibutuhkan alasan keamanan. Sedang menggunakan cadar di jalan tetap diperbolehkan seperti biasa.


5China

Negara di benua Asia ini juga menjadi salah satu negara melarang penggunaan cadar di tempat umum. Namun, larangan menggunakan pakaian Islami di depan umum itu hanya berlaku di Xinjiang, China barat, sejak tahun 2014. Kebijakan itu sendiri diambil sebagai langkah untuk membatasi dengan Urumqi, kota dengan populasi Muslim terbesar di China, saat meningkatnya kekhawatiran mengenai ekstrimisme kelompok Islam belakangan ini.


4Kanada

Sejak tahun 2011 lalu, Pemerintah Kanada sudah melarang Muslimah mengenakan cadar dalam upacara penerimaan kewarganegaran. Pada tahun 2015, seorang perempuan Muslim menolak untuk menghadiri upacara, karena dia dipaksa membuka jilbabnya kepada petugas saat tes kewarganegaraan. Kasus ini dibawa ke pengadilan tinggi, hingga peradilan banding memutuskan larangan ini melanggar hukum, karena telah membatasi kebebasan beragama.


3Belgia

Sama seperti negara-negara Eropa Barat lainnya, Belgia juga melarang perempuan memakai cadar di tempat umum. Bahkan, para pembuat hukum di negara itu menyebut bahwa jilbab merupakan ancaman bagi masyarakat sekuler, sehingga melarangnya sejak tahun 2011 lalu. Jika ditemukan Muslimah yang mengenakan jilbab hingga menutupi sebagian wajah di depan umum, maka mereka akan didenda sebesar 21-35 dolar AS dan dipenjara hingga tujuh hari.


2Prancis

Inilah negara Eropa pertama yang terang-terangan melarang penggunaan cadar di tempat umum melalui peraturan resmi. Larangan ini berlaku di Prancis sejak tahun 2011, sebelum negara-negara Eropa lain mulai ikut memberlakukannya. Bahkan, tak hanya memberikan denda bagi perempuan yang memakai jilbab, pemerintahnya juga menghukum orang yang memaksa perempuan lain memakai jilbab dengan denda 43.000 dolar AS atau dipenjara.


1Italia

Sebenarnya, menutupi wajah baik dengan kerudung atau pun helm motor saat berada di tempat umum sudah dilarang di Italia sejak tahun 1975 silam. Ketika itu, polisi Italia pernah menjatuhkan denda pada seorang Muslimah, karena dia mengenakan jilbab yang menutupi sebagian besar wajahnya saat berjalan di Novara utara. Namun, secara resmi, pemerintah di kawasan Lombardy melarang cadar di kantor publik dan rumah sakit baru sejak tahun 2015.


 

Suka dengan artikel ini? Support kami yuk!

Disclaimer: Tulisan ini dilindungi oleh hak cipta. Anda diperbolehkan untuk mengutip sebagian dari isi artikel ini namun harus selalu mencantumkan sumber dari kami.
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x
error: Sorry